Singapura Perketat Seller’s Stamp Duty untuk Properti Pribadi

Cresco Markets

Periode kepemilikan diperpanjang dan tarif meningkat untuk membatasi spekulasi properti

 

Pasar properti pribadi di Singapura mengalami perubahan kebijakan yang signifikan pada 4 Juli 2025, ketika pemerintah memperkenalkan kembali kerangka kerja Seller’s Stamp Duty (SSD) yang lebih ketat untuk meredam aktivitas spekulatif.

 

Aturan yang direvisi memperpanjang periode kepemilikan minimum dari tiga menjadi empat tahun dan memberlakukan tarif pajak yang jauh lebih tinggi atas penjualan dini, mengembalikan kebijakan yang sebelumnya diterpakan pada awal 2010-an.

Struktur Tarif yang Direvisi

Untuk properti residensial milik pribadi yang dibeli pada atau setelah 4 Juli 2025, penjual kini menghadapi tarif berikut bila menjual dalam empat tahun:

  • Dalam 12 bulan: 16% (naik dari 12%)
  • 12–24 bulan: 12% (naik dari 8%)
  • 24–36 bulan: 8% (naik dari 4%)
  • 36–48 bulan: 4% (sebelumnya bebas)

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Singapura tetap waspada terhadap inflasi harga properti dengan kepemilikanpribadi dan tidak ragu untuk memperketat regulasi jika aktivitas spekulatif kembali muncul.

Cresco Markets
This site is registered on wpml.org as a development site. Switch to a production site key to remove this banner.