Skema DTDi Diperpanjang hingga 31 Desember 2030 dengan Cakupan yang Diperluas Mulai 2027
Skema Pengurangan Pajak Berganda untuk Internasionalisasi (DTDi) telah mengalami penyempurnaan lebih lanjut guna memberikan dukungan yang lebih luas bagi pelaku usaha yang tengah mengembangkan bisnis ke pasar global. Cakupan kegiatan yang memenuhi syarat kini diperluas untuk mencakup dukungan yang lebih komprehensif pada tahap-tahap ekspansi yang krusial, antara lain:
- Studi kelayakan investasi dan uji tuntas (due diligence)
- Lisensi induk dan waralaba
- Survei pasar dan studi kelayakan
- Pengembangan bisnis di luar negeri
- Produksi brosur korporat untuk distribusi ke pasar internasional
Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut bagi perusahaan-perusahaan lokal, pemerintah secara resmi memperpanjang skema DTDi hingga 31 Desember 2030. Perpanjangan ini, dikombinasikan dengan perluasan cakupan kegiatan yang memenuhi syarat, memberikan fondasi fiskal yang lebih kokoh bagi dunia usaha dalam menjalankan berbagai inisiatif ekspansi jangka panjang ke luar negeri.





