Singapura Naikkan Tarif ABSD untuk Properti
Pemerintah Singapura bertujuan mempromosikan pasar properti yang berkelanjutan dan memprioritaskan rumah yang ditempati pemilik dengan meningkatkan tarif Additional Buyer’s Stamp Duty (ABSD) mulai 27 April 2023.
- WNA yang membeli properti residensial menghadapi kenaikan ABSD dari 30% menjadi 60%.
- Entitas atau trust (kecuali developer perumahan) menghadapi kenaikan dari 35% menjadi 65%.
- PR Singapura yang membeli rumah pertama dikenakan ABSD hanya sebesar 5%.
Perubahan ini memperbesar perbedaan tarif antara status WNA dan PR, memberikan lebih banyak keuntungan bagi mereka yang memperoleh status PR di Singapura.





